Komisi IV Pertanyakan Pembangunan Dermaga dan Pelabuhan Kota Kupang

Komisi IV DPR RI Kasriyah foto : Kresno/mr.
Komisi IV DPR RI Kasriyah mempertanyakan pembangunan Dermaga dan Pelabuhan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam Usulan Perubahan Peruntukan Alih Fungsi Hutan. Hal tersebut diungkapkannya dalam RDP Komisi IV DPR dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
“Saat kunjungan ke Kota Kupang beberapa waktu lalu, sudah dibangun dermaga, meskipun ketika itu belum ditetapkan DPCLS (dampak penting cakupan luas serta bernilai strategis). Tapi hari ini kami sudah mendapat penjelasan tentang kordinatoriat mana saja dalam usulan perubahan peruntukan alih fungsi hutan yang masuk dalam DPCLS. Namun di sini yang membuat pertanyaan kami adalah pembangunan dermaga nelayan yang posisinya ada di perkotaan, yakni di Kota Kupang,” ujar Kasriyah.
Dilanjutkannya, kondisi laut di Kupang dengan ombak yang sangat tinggi yakni sekitar lima meter sangat beresiko, bahkan tidak memungkinkan bagi kapal nelayan yang kebanyakan kapal kecil, untuk bisa bersandar. Tidak hanya itu, dermaga nelayan yang lengkap dengan berbagai perlengkapannya plus ikan hasil tangkapan apakah cocok dengan kondisi perkotaan yang sarat akan keindahan.
Ia menyarankan agar rencana tersebut ditinjau ulang, alias dicarikan wilayah lain yang memang lebih memadai untuk dibangun dermaga perikanan nelayan. Hal tersebut semata-mata untuk menambah kesejahteraan nelayan serta masyarakat Kota Kupang pada umumnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Hermanto mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya menyetujui rencana pembangunan dermaga bagi nelayan tersebut, mengingat hal tersebut memang sangat dibutuhkan nelayan dan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Namun, Hermanto meminta agar ada kejelasan aturan hukumnya terlebih dahulu. Dengan begitu, rencana tersebut dapat terus dilaksanakan.
Terkait pertanyaan tersebut, Komisi IV DPR RI akan kembali memanggil Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi NTT untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut. Mengingat penentuan DPCLS itu atas masukan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah. (ayu/sc)
